Skema Hukum Adat di dalam Sistem Hukum Nasional

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Skema Hukum Adat di dalam Sistem Hukum Nasional by Mind Map: Skema Hukum Adat di dalam Sistem Hukum Nasional

1. Sumber-Sumber Hukum Adat

1.1. Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat.

1.2. Kebudayaan tradisionil rakyat

1.3. Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli

1.4. Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

1.5. Pepatah adat

1.6. Yurisprudensi adat

1.7. Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuanketentuan hukum yang hidup

1.8. Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oleh Raja-Raja.

1.9. Doktrin tentang hukum adat

1.10. Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat

2. Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat.

2.1. Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II

2.1.1. “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.

2.2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.

2.3. Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman

2.4. Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

3. KARAKTERISTIK

3.1. Kekuatan Normatif

3.1.1. Kekuatan Normatif

3.1.1.1. Norma-norma hukum adat dihormati dan diikuti oleh anggota masyarakat sebagai bagian dari tradisi dan identitas budaya mereka.

3.1.1.1.1. Hukum adat di suku-suku Asmat di Papua, Indonesia, mengatur aturan-aturan terkait pemilikan tanah, perkawinan, warisan, dan penyelesaian konflik

3.1.2. Berpusat pada Komunitas

3.1.2.1. Sistem hukum adat berfokus pada kepentingan komunitas dan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan spiritual dalam pengambilan keputusan hukum. Keterlibatan komunitas dan konsensus sering kali menjadi prinsip penting dalam penegakan hukum adat.

3.1.2.1.1. Di suku Maasai di Kenya dan Tanzania, sistem hukum nya mempertimbangkan kepentingan kelompok dan komunitas, dengan peran pemimpin adat dalam menyelesaikan konflik dan mempertahankan tanah adat.

3.1.3. Keunikan dan Fleksibilitas

3.1.3.1. Setiap sistem hukum adat memiliki karakteristik dan norma yang unik sesuai dengan budaya dan tradisi masyarakat yang mengamalkannya. Sistem hukum adat cenderung fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan lingkungan.

3.1.3.1.1. Di berbagai suku di Afrika, sistem hukum adat mengatur masalah pernikahan, perceraian, harta warisan, dan praktik adat lainnya yang mencerminkan keunikan budaya setempat.

3.1.4. Hubungan dengan Sistem Hukum Formal

3.1.4.1. Dalam beberapa kasus, sistem hukum ini beroperasi secara paralel dengan sistem hukum formal yang diterapkan oleh negara. Interaksi antara kedua sistem hukum ini dapat bervariasi, mulai dari harmoni hingga konflik.

3.1.4.1.1. Di Indonesia dan India, hukum adat diakui secara resmi dan diatur oleh undang-undang nasional untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

4. UNSUR-UNSUR

4.1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.

4.2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis.

4.3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sakral.

4.4. Adanya keputusan kepala adat.

4.5. Adanya sanksi/ akibat hukum.

4.6. Tidak tertulis.

4.7. Ditaati dalam masyarakat.

5. KEDUDUKAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

5.1. BERSIFAT MONODUALISME

5.1.1. Merupakan anggota masyrarakat Republik Indonesia dan anggota masyarakat adat

6. PENGERTIAN

6.1. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan bersumber dari nilai dan norma yang ada di tengah masyarakat. Pada sistem Hukum adat tidak tertulis dan dibentuk dari kesepakatan-kesepakatan norma yang ada di masyarakat. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah dan memiliki tujuan untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adat juga memiliki sumber-sumber hukum, seperti adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.