Pajak
by Hamim Aries
1. Syarat Pemungutan Pajak
1.1. 1.Pemungutan pajak harus adil 2.Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang. 3.Tidak mengganggu perekonomian. 4.Pemungutan pajak harus efisien. 5.Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
2. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
2.1. 1.Stelsel nyata 2.Stelsel anggapan 3.Stelsel Campuran
3. Timbulnya Utang Pajak
3.1. 1.Ajaran Formil, dikeluarkannya SKP oleh fiskus 2.Ajaran materiil, berlakunya undang- undang
4. PENGELOMPOKKAN PAJAK
4.1. 1.Golongan 2.Sifatnya 3.Lembaga Pemungutannya
5. Hapusnya Utang Pajak
5.1. 1.Pembayaran 2.Kompensasi 3.Daluwarsa 4.Pembebasan dan penghapusan
6. Pengertian Pajak
6.1. Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
7. Unsur – Unsur Pajak
7.1. 1.Iuran dari rakyat kepada negara 2.Berdasarkan undang-undang 3.Tanpa jasa timbal dan kotraprestasi 4.Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara
8. FUNGSI PAJAK
8.1. Fungsi budgetair sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan . ============== Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Lain – lain.
8.2. Fungsi mengatur Sebagai alat untuk mengatur atau melaksakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan – tujuan tertentu di luar bidang keuangan
9. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
9.1. 1.Asas Domisili 2.Asas Sumber 3.Asas Kebangsaan
10. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
10.1. 1.Official Assessment System 2.Self Assessment system 3.Withholding system
11. HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
11.1. Perlawanan Pasif 1.Perkembangan intelektual dan moral masyarakat. 2.Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami. 3.Sistem kontrol tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Perlawanan Aktif 1.Tax Avoidance, 2.Tax Evasion
12. TARIF PAJAK
12.1. 1.Tarif Sebanding / proporsional , ex : PPN sebesar 10% 2.Tarif Pajak, ex : Bea materai untuk cek dan bilyet giro nilai nominalnya adalah Rp.6.000,- 3.Tarif Progresif 4.Tarif degresif
13. Pajak Negara
13.1. 1.Pajak Penghasilan (PPh). 2.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 3.Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM). 3.Bea Materai. 4.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 5.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
14. Pajak Daerah
14.1. Pajak Provinsi 1.Pajak Kendaraan Bermotor 2.Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor 3.Pajak Rokok 4.Pajak Air Permukaan Pajak Kabupaten 1.Pajak Hotel 2.Pajak Restoran 3.Pajak Hiburan 4.Pajak Reklame
15. OBJEK RETRIBUSI DAERAH
15.1. Jasa Umum 1.Retribusi Pelayanan kesehatan 2.retribusi pelayanan kebersihan 3.retribusi pelayanan pasar dll
15.2. Jasa Usaha
15.3. Perizinan Tertentu 1.Retribusi izin mendirikan bangunan. 2.Retribusi izin usaha perikanan. 3.Retribusi izin trayek