
1. Wakaf
1.1. Definisi
1.1.1. wakaf menurut istilah fikih adalah menahan sesuatu benda yang tetap (permanen) zatnya serta dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan umum.
1.2. Syarat
1.2.1. -Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (takbid). -Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. -Jelas mauquf ‘alaihnya (orang yang diberi wakaf) dan dapat dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf
1.3. Rukun
1.3.1. -Orang yang berwakaf (wakif). -Adanya harta yang diwakafkan (mauquf). -Tempat berwakaf (yang berhak menerima hasil wakaf). -Akad wakaf.
1.4. Dalil
1.4.1. Apabila manusia (anak Adam) meninggal, terputuslah kesempatan (memperoleh pahala) amaliahnya, kecuali dari tiga macam, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakannya. (HR Muslim dari Abu Hurairah : 3084)
2. Nama : Anwar Saipul Rohmi(4) Kelas : X Mipa 4
3. zakat menurut hukum syara ialah memberikan sebagian rezeki kepada yang berhak menerima dengan cara-cara yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadis.
4. Haji
4.1. Definisi
4.1.1. Pengertian haji menurut ahli fikih adalah mengunjungi Baitullah (Kabah) untuk mengerjakan amal-amalan tertentu pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
4.2. Syarat
4.2.1. -Islam, orang non-Islam tidak boleh mengerjakan haji. -Berakal, orang yang gila tidak sah hajinya. -Balig atau dewasa, anak kecil yang sudah berhaji maka ketika dewasa ia hendaknya mengerjakan haji lagi. -Merdeka, hamba sahaya tidak boleh mengerjakan haji. -Kuasa atau mampu. Arti mampu tersebut adalah mampu dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan.
4.3. Rukun
4.3.1. Ihram,Wukuf di Arafah,Tawaf,Sai Tahalul ,tertib
4.4. Dalil
4.4.1. "Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.” QS: Ali Imran ayat 97
5. Zakat
5.1. Definisi
5.2. Syarat
5.2.1. - Islam. - Merdeka. - Berakal dan baligh. - Berkecukupan, mampu secara finansial. - Hartanya memenuhi nisab.
5.3. Rukun
5.3.1. - Niat - Terdapat pemberian zakat atau muzaki - Terdapat penerima zakat atau mustahik - Ada harta yang dizakatkan
5.4. Dalil
5.4.1. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” QS Al Baqarah: 43