1. Fokus Utama Pelayanan Publik
1.1. Pelayanan publik yang berkualitas dan relevan.
1.2. Sisi dimensi reflektif, Etika Publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi.
1.3. Modalitas Etika, menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual.
2. Penerapan Nilai Etika Publik Bagi ASN
2.1. Tidak memanfaatkan sumber daya publik untuk kepentingan prbadi
2.1.1. Mobil Dinas hanya untuk keperluan dinas
2.1.2. Penggunaan listrik kantor hanya untuk menunjang tugas kantor
2.2. Menunjukan sifat akuntabel dalam menjalakan kewajibannya
2.2.1. Tidak melakukan kecurangan dalam absen pegawai
2.3. Menjauhi perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme
2.3.1. Bersifat netral tidak memihak dalam penerimaan calon tenaga honorer
2.3.2. Tidak menerima pemberian atau hadiah yang dapat berpotensi gratifikasi
2.4. Tidak Melakukan Perbuatan Tercela
2.4.1. Menjauhi narkoba dan minuman keras
3. Nilai Dasar Etika Publik
3.1. Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila.
3.2. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
3.3. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
3.4. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
3.5. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif.
3.6. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur.
3.7. Mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
3.8. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
3.9. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
3.10. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
3.11. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama.
3.12. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerjapegawai.
4. Kode Etik
4.1. Definisi
4.1.1. Aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan tertulis. Bagi ASN tercantum dalam UU No 5 tahun 2014 yang mengatur kode etik, nilai dasar
4.2. Fungsi
4.2.1. Dirumuskan Untuk menyempurnakan pekerjaan di sektor publik, mencegah hal-hal buruk, dan untuk kepentingan bersama dalam organisasi publik, setiap pegawai dan pejabat diharapkan menaatinya dengan kesadaran yang tulus