Perkembangan Bahasa Indonesia pada Kongres VII - XI

Mind Mapping Perkembangan Bahasa Indonesia pada Kongres VII - XI

Lancez-Vous. C'est gratuit
ou s'inscrire avec votre adresse e-mail
Perkembangan Bahasa Indonesia pada Kongres VII - XI par Mind Map: Perkembangan Bahasa Indonesia pada Kongres VII - XI

1. Kongres VII , Jakarta 26-30 Oktober 1998

1.1. Memperkukuh Kedudukan bahasa dalam era globalisasi

1.1.1. Bahasa Indonesia

1.1.2. Bahasa Daerah

1.1.3. Bahasa Asing

1.1.4. Bahasa Indonesia bagi penutut Asing (BIPA)

1.1.5. Organisasi Profesi

1.1.6. Dari Pemerintah daerah

1.2. Meningkatkan Mutu Bahasa sebagai Sarana Komunikasi

1.2.1. Pengembangan peristilahan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi perlu diprioritaskan dan pengembangan kosakata perlu ditingkatkan, antara lain, dengan penyerapan kata dari bahasa lain melalui kaidah penyerapan yang lebih mantap.

1.2.2. Penggunaan eufemisme secara berlebihan dengan maksud menutup-nutupi kenyataan yang negatif harus dihindarkan, sedangkan eufemisme yang berkaitan dengan kesopansantunan berbahasa serta adat istiadat perlu dilestarikan.

1.2.3. Mutu pengajaran bahasa dan sastra perlu ditingkatkan dengan menekankan keterampilan berbahasa serta kemampuan mengapresiasi sastra.

1.2.4. Penyusunan buku ajar dan instrumen evaluasi berbagai bidang ilmu perlu lebih memperhatikan kaidah-kaidah bahasa baku.

1.2.5. Penguasaan bahasa Indonesia baku perlu dijadikan salah satu syarat utama dalam ihwal kepegawaian, seperti penerimaan, penempatan, dan kenaikan pangkat.

1.2.6. Di samping buku tata bahasa baku dan kamus yang sudah ada, perlu pula disusun dan diterbitkan buku tata bahasa dan 89 kamus sekolah yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

1.2.7. Penelitian berbagai laras bahasa Indonesia perlu ditingkatkan untuk keperluan penyusunan buku panduan penggunaan laras bahasa Indonesia. 8. Bahasa Indonesia dalam iklan, selain harus mengutamakan dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, juga perlu berpedoman pada norma-norma sosial budaya bangsa sehingga kata-kata yang berkonotasi vulgar tidak digunakan. 9. Buku-buku terbitan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa yang merupakan pedoman pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu dikaji ulang agar dapat lebih memenuhi tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi.

1.3. Meningkatkan Apresiasi dan Daya Cipta Sastra

1.3.1. Mutu pengajaran sastra perlu ditingkatkan

1.3.2. Penerbitan buku-buku sastra Indonesia dan daerah perlu didukung dan digiatkan

1.3.3. Perpustakaan yang memiliki buku-buku sastra Indonesia dan daerah perlu diperbanyak sampai ke pelosok tanah air.

1.3.4. Komunitas sastra Indonesia dan daerah perlu dibina dan dikembangkan dengan melibatkan para sastrawan dalam berbagai kegiatan.

1.3.5. Penulisan kritik sastra Indonesia dan daerah perlu didorong untuk menjembatani karya sastra dengan pembacanya.

1.3.6. Meningkatkan Daya Cipta Sastra

1.4. Rekomendasi

1.4.1. 1. Melaksanakan putusan Kongres Bahasa Indonesia VI yang belum terlaksana atau belum tuntas. 2. Menyelenggarakan pertemuan nasional untuk mengembangkan hasil Seminar Politik Bahasa Nasional tahun 1975 dalam rangka menyu sun kebijaksanaan bahasa nasional yang lebih mutakhir dan menyeluruh. 3. Menyelenggarakan pertemuan nasional untuk menyusun strategi pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah. 4. Mengembangkan lebih lanjut terbitan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa seperti Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, Pedoman Umum Pembentukan lstilah, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. 5. Mengupayakan penyebarluasan terbitan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa agar dapat diperoleh di pasar bebas. Untuk menopang pelaksanaan rekomendasi di atas, Kongres

2. Kongres VIII, Jakarta 14-17 Oktober

2.1. 1. BAGIAN UMUM

2.2. 2. BAGIAN KHUSUS

2.2.1. Bahasa

2.2.1.1. Peningkatan Mutu Bahasa

2.2.1.2. Peningkatan Mutu Penggunaan Bahasa

2.2.1.3. Pemantapan Peran Bahasa

2.2.1.4. Peningkatan Mutu Bahasa

2.2.2. Sastra

2.2.3. Media Massa

2.3. 3. REKOMENDASI

2.3.1. 1 . Badan Pertimbangan Bahasa di dalam melaksanakan tugasnya hendaknya terus mengupayakan tersusunnya undang-undang kebahasaan dan ditingkatkannya status kelembagaan Pusat Bahasa. 2. Pusat Bahasa diharapkan membuat perencanaan untuk menindaklanjuti putusan KBI VIII, termasuk putusan KBI VII yang belum secara tuntas dilaksanakan Uika perlu dengan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan pihak atau instansi lain). 3. Pusat Bahasa perlu membina jaringan keprofesionalan yang luas, baik dengan kalangan pemerintah maupun swasta, untuk meningkatkan mutu pemakaian bahasa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, terutama yang berdampak luas pada masyarakat. 4. Kerja sama antara Pusat Bahasa dan Pemda perlu lebih ditingkatkan agar penanganan masalah yang berkaitan dengan 108 bahasa Indonesia dan bahasa daerah dapat dilakukan secara harmonis dan proporsional.

3. Kongres International IX, Jakarta 28 Oktober-01 November 2008

3.1. BAGIAN UMUM

3.2. BAGIAN KHUSUS

3.2.1. KEBAHASAAN

3.2.1.1. Bahasa Indonesia

3.2.1.2. Bahasa Daerah

3.2.1.3. Bahasa Asing

3.2.2. KEBIJAKAN KEBAHASAAN DAN KESASTRAAN

3.2.2.1. Kedudukan dan fungsi bahasa dan sastra Indonesia dan daerah serta dan asing untuk kemajuan bangsa Indonesia perlu dirumuskan dalam Undang-Undang Kebahasaan. Untuk melaksanakan Undang-Undang itu diperlukan juga berbagai strategi pengembangan dan pembinaan yang tepat sesuai dengan kondisi masyarakat.

3.2.3. KESASTRAAN

3.2.3.1. 1) Pengoordinasian antarlembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah, perlu ditingkatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan secara kreatif sumber budaya dan sastra. 2) Pemetaan sastra daerah dalam upaya penyelamatan warisan budaya dan sastra untuk mengenali peradaban bangsa Indonesia dan menelusuri kekerabatan antarberbagai jenis dan bentuk sastra daerah. 3) Pengkajian sastra daerah sebagai pemerkaya sastra Indonesia perlu dilakukan sebagai upaya pemahaman lintas budaya untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. 4) Penelaahan sastra Indonesia dilakukan dengan sudut pandang yang berorientasi pada peradaban bangsa Indonesia. 5) Penelitian sastra Indonesia dan daerah hendaknya ditujukan pada upaya penyiapan pangkalan data bagi pengembangan bahan pembelajaran. 6) Estetika sastra daerah yang semakin tersisihkan perlu direvitalisasi. 7) Penyebaran karya sastra Indonesia dan penerjemahannya ke dalam bahasa asing dan karya sastra daerah ke dalam bahasa Indonesia perlu digiatkan dalam program yang terpadu dan terencana. 8.) Pembinaan sastra perlu terus ditingkatkan dengan berbagai kegiatan, antara lain kegiatan penulisan karya kreatif, penghargaan sastra, dan festival sastra.

3.2.4. PENGA.JARAN BAHASA DAN SASTRA

3.2.4.1. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

3.2.4.2. Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah

3.2.4.3. Pendidikan Bahasa Asing

3.2.5. BAHASA INDONESIA BAGI PENUTUR ASING

3.2.5.1. 1) Sistem kelembagaan BIPA yang profesional sebagai acuan institusional penyelenggaraan program BIPA perlu diwujudkan. 2) Perlu dilanjutkan kebijakan strategis penyelenggaraan program BIPA, baik di dalam maupun luar negeri, yang menyangkut pemetaan penyelenggaraan program BIPA, kerja sama (kolaborasi) antarinstitusi penyelenggara BIPA, penyediaan tenaga pengajar BIPA yang profesional, dan pengembangan paket silabus, media, bahan evaluasi, serta bahan ajar BIPA. 3) Perlu dilanjutkan dan dikembangkan pusat kebudayaan Indonesia di luar negeri (selain di Australia) sebagai wahana informasi dan sosialisasi BIPA.

3.2.6. MEDIA MASSA

3.2.6.1. 1 ) Peningkatan profesionalisme di kalangan insan media massa perlu terus dilakukan dengan memperkuat basis keterampilan berbahasa Indonesia, baik secara internal maupun melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait. 2) Untuk menghindari penggunaan varian bahasa Indonesia ragam jurnalistik yang cenderung merusak upaya pengembangan 122 bahasa Indonesia, perlu ada kesepahaman di kalangan pengelola media massa untuk melahirkan bahasa Indonesia ragam jurnalistik yang baku.

3.3. REKOMENDASI

3.3.1. 1) Pusat Bahasa perlu meningkatkan kerja sama dengan lembagalembaga terkait sehubungan dengan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia dan daerah dalam upaya membangun insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. 2) Pusat Bahasa perlu meningkatkan pelayanan dan penyebaran produk-produknya sehingga masyarakat luas dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkannya. 3) Pusat Bahasa perlu meningkatkan pengkajian, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia serta melakukan konservasi dan promosi bahasa dan sastra daerah secara lebih intensif.