Etika Publik
by Halo Hai
1. 14 Nilai-nilai Dasar Etika Publik ASN
1.1. memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara pancasila
1.2. setia dan memoertahankan UUD NKRI 1945
1.3. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
1.4. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
1.5. menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif
1.6. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur
1.7. mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik
1.8. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah
1.9. memebrikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
1.10. mengutamakan kepemiminan berkualitas tinggi
1.11. menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama
1.12. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai
1.13. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
1.14. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan
2. Fungsi dan Dimensi Etika Publik
2.1. kualitas : pelayanan publik yang berkualitas dan relevan
2.2. modalitas etika : akuntabilitas, transparansi, netralitas
2.3. tindakan : menjunjung tinggi integritas publik
3. Tuntutan Etika Publik
3.1. kompetensi teknis
3.1.1. pengetahuan hukum
3.1.2. manajemen program
3.1.3. manajemen strategis
3.1.4. manajemen sumber daya
3.2. kompetensi leadership
3.2.1. penilaian dan penetapan tujuan
3.2.2. keterampilan manajemen
3.2.3. gaya manajemen
3.2.4. kepemimpinan polotik dan negosiasi
3.3. kompetensi etika
3.3.1. manajemen nilai
3.3.2. kemampuan penalaran moral
3.3.3. moralitas pribadi
3.3.4. etika oraganisasional
4. Pengertian
4.1. Etika publik merupakan refleksi standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik
5. Prinsip Etika
5.1. kebaikan
5.2. keindahan
5.3. persamaan
5.4. keadilan
5.5. kebenaran
5.6. kebebasan
6. 12 Kode Etik ASN
6.1. melaksanakan tugas dengan jujur, tanggung jawab, integritas tinggi
6.2. melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin
6.3. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
6.4. melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
6.5. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan peraturan
6.6. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
6.7. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
6.8. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
6.9. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
6.10. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
6.11. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
6.12. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN
7. Perilaku Pejabat Publik
7.1. kultur kolonial
7.1.1. pemerintah birokratis
7.1.2. kinerja asal bapak senang
7.2. reformasi birokrasi
7.2.1. manajemen perubahan
7.2.2. penataan peraturan perundang-undangan
7.2.3. penataan dan penguatan organisasi
7.2.4. penataan tatalaksana
7.2.5. penataan sistem manajemen SDM
7.2.6. penataan penguatan akuntabilitas
7.2.7. penguatan pengawasan
7.2.8. peningkatan pelayanan publik